Hari Minggu (13/9) salah satu tahapan dalam proses pemilihan kepala desa Ponjong sudah di laksanakan.
Proses tersebut adalah penetapan bakal calon kepala desa menjadi calon kepala desa serta dilanjutkan dengan pengundian nomor urut calon.
Proses penetapan calon dilaksanakan di Kantor Desa Ponjong dengan dihadiri oleh panitia pemilihan tingkat desa, Panitian pemilihan tingkat Kecamatan dan Kabupaten, Anggota BPD, Tokoh masyarakat, Perangkat Desa serta perwakilan pendukung bakal calon.
setelah diteliti oleh panitia, secara adminitrasi saya di nyatakan lulus dan oleh ketua panitia pemilihan tingkat Desa, Bapak Baderi, ditetapkan sebagai cakades bersama dengan dua calon yang lainnya.
Tahap selanjutnya adalah pengundian nomor urut. Untuk teknis pengundian , panitia menyediakan tiga amplop tertutup. Didalamnya diisi dengan nomor urut calon.
Untuk teknis pengambilan amplop disepakati, untuk urut pengambilan berdasarkan nomor urut pendaftaran. Untuk yang pertama kali mengambil amplop adalah Bapak Hasyim dilanjutkan Bapak Arif Al Fauzi dan yang terakhir adalah saya.
Setelah semua mengambil amplop, oleh panitia, ketiga calon diminta bersamaan membuka amplopnya.
Dan akhirnya setelah dibuka, saya mendapatkan nomor urut satu, Pak Hasyim nomor urut dua dan Pak Arif Al Fauzi nomor urut tiga.