PLPBK (Pogram Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas) merupakan program dari PNPM Mandiri Perkotaan yang diberikan oleh Kementrian Pekerjaan umum kepada BKM (Badan Keswadayaan Masyarakat) yang berprestasi.
Salah satu prestasi yang diperoleh oleh BKM Mandiri desa ponjong adalah semenjak 2003 berdiri , unit simpan pinjam untuk kelompok ekonomi produktif di desa ponjong eksis dengan parameter tingkat kemacetan kecil , yaitu dibawah 5 persen.
Program PLPBK ini merupakan hadiah untuk BKM, khusunya BKM mandiri Desa Ponjong, yang eksis mengakar dimasyarakat dan jelas memberikan manfaat untuk pertumbuhan ekonomi desa serta pembangun fisik desa.
Keunikan dari program PLPBK ini adalah karena seluruh pengelolaan diserahkan langsung ke BKM dengan didampingi oleh tenaga pendamping. Serta keunikannya adalah seluruh proses pembangun, mulai dari perencanaan , pemasaran dan pelaksanaan fisik dikerjakan sendiri oleh warga masyarakat.
Sehingga bisa dikatakan bahwa , sukses tidaknya program PLPBK ditentukan oleh warga masyarakat itu sendiri, bukan dari pemerintah daerah, pusat atau dari pendamping. Dalam hal ini masyarakat sudah dianggap mandiri untuk membangun desanya sendiri.
Dalam hal ini tentunya dibutuhkan sinergisitas antara lembaga desa, BKM , pemerintah desa serta kepedulian masyarakat untuk membangun desanya masing-masing.
Siklus Perencanaan Partisipatif PLPBK
Kenapa dikatakan siklus perencanaan partisipatif, dikarenakan semua perencanaan adalah dilakukan oleh masyarakat. Pendamping dalam hal ini hanya memberikan alur perencanaan yang sesuai dengan program PLPBK. Sementara pelaksanaan program murni sari masyarakat.
Tahapan siklus perencanaan adalah sebagai berikut:
1. Lokakarya dan Sosialisasi PLPBK
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka sosialisasi program PLPBK kepada tokoh masyarakat desa ponjong, pemerintah desa serta lembaga-lembaga yang ada didesa yang meliputi LPMD, BPD, Karang Taruna serta PKK.
2. Pengorganisasian Masyarakat
Dalam tahap ini BKM sebagai penanggung jawab program membentuk Tim Inti Perencanaan Partisipatif yang bertugas untuk membuat perencanaan didesa tersebut dengan terjun kemasyarakat dan menggali permasalah dan potensi yang ada didesa tersebut.
3. Review Perencanaan dan Pemetaan Swadaya
Tahap ini digunakan untuk menyelaraskan kebijakan penataan pembangunan antara pemerintah desa dengan hasil perencanaan masyarakat.Sehingga diharapkan pembangunan desa yang telah direncanakan desa selaras dengan perencanaan yang dihasilkan oleh masyarakat.
Dalam konsep Program dasar PNPM dalam hal pelaksanaan fisik ada yang khusus, yaitu adanya sharing swadaya oleh masyarakat , baik berupa tenaga dan materi yang disertakan dengan jumlah kurang lebih 40 Persen dari total anggaran yang akan digunakan untuk perencanaan pembangunan.
4. Penentuan Visi dan Gagasan Desa
Visi Desa Ponjong
”Mewujudkan Pemerintahan yang baik, bersih, jujur dan adil serta
mewujudkan masyarakat yang partisipatif dalam pembangunan berkelanjutan
sehingga dapat tercipta masyarakat yang sejahtera lahir dan batin menuju
masyarakat Madani”.
Misi Desa Ponjong
a. Terwujudnya Pemerintahan yang baik, bersih, jujur, berwibawa, berkwalitas, efektif dan efisien
dalam segala bidang ;
b. Kerjasama yang harmonis dengan badan/lembaga desa sebagai mitrakerja pemerintah desa
maupun lembaga-lembaga lainnya ;
c. Pemberdayaan lembaga serta potensi yang ada secara maksimal sehingga tercapainya
pembangunan sesuai tujuan masyarakat secara keseluruhan ;
d. Menjadikan desa Ponjong sebagai Pusat Pertumbuhan ekonomi baru di kabupaten
Gunungkidul dengan mengoptimalkan sumber daya yang ada
e. Peningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat dengan mendorong dan membina usahausaha
ekonomi produktif baik yang dikelola kelompok maupun perorangan ;
f. Pemerataan Pembangunan disegala bidang dengan memperhatikan skala prioritas dan
pemerataan diseluruh wilayah dengan menguatkan partisipasi aktif dari masyarakat
g. Tertatanya pengelolaan sumber daya alam yang baik serta sinergi dengan perkembangan
teknologi ;
i. Peningkatan kualitas keimanan dan ketaqwaan masyarakat dengan melibatkan seluruh unsur
yang ada masyarakat ;
h. Terciptanya kehidupan masyarakat yang sehat dan dinamis, kreatif dan inofatif dengan
produktifitas yang tinggi
i. Peningkatan pendidikan baik formal maupun non formal lebih-lebih yang berorientasi pada
keahlian, manajemen serta pendidikan Usia Dini ;
j. Tersedianya sarana dan prasarana informasi yang dapat mengakses informasi dengan cepat
serta jangkauan yang luas ;
k. Meningkatnya kehidupan demokrasi masyarakat lewat partisipasi aktif disetiap kegiatan
pembangunan ;
l. Meningkatnya kesadaran hukum bagi masyarakat dalam segala hal;
m. Tumbuh dan berkembangnya seni budaya adiluhung yang dapat mendukung kemajuan desa.
Terwujudnya Pemerintahan yang baik, bersih, jujur, berwibawa, berkwalitas, efektif dan efisien
dalam segala bidang
5. Penyusunan Aturan Bersama dan Kawasan Prioritas
Aturan bersama sesuatu hal yang penting, karena hal tersebut digunakan untuk membangun kebersamaan dan komitmen untuk membuat , menjaga dan melestarikan hasil pembangunan yang telah dibuat.
Kawasan prioritas merupakan lokasi yang akan dijadikan project kawasan pengembangan dari program PLPBK , sehingga harapannya kawasan tersentral dan terpadu dan akan menimbulkan multiplayer efek (ekonomi, sosial, budaya, pendidikan) dari hal yang telah dibangun.
6. Penetapan Kawasan Prioritas
Sumber Ponjong sebagai ikon desa ponjong. Sumber ponjong merupakan salah satu anugrah Allah yang diberikan kepada warga ponjong,dengan mata air yang memiliki debit 60 liter per detik , memberikan kemanfaat dengan mengaliri sawah 80 hektare serta untuk perikanan.
Penentuan sumber ponjong didasarkan kepada asumsi bahwa jika sumber ponjong dibangun akan menimbulkan multiplayer efek untuk pertumbuhan pembangunan ekonomi warga masyarakat ponjong.
Seharusnya Berbuah Manis… bukan KEMANISAN.. kalau KEMANISAN ini kesannya Berlebihan atau malah Rasanya Tidak Pas 😀
He.he