-kira pertengahan bulan september 2017, saya dikabari oleh salah satu teman saya bahwa akan ada acara sarasehan yang akan mengundang 36 desa se Kalimatan yang memiliki potensi tanah gambut.
Sebagaimana diketahui bersama, bahwa tanah gambut adalah tanah yang dihasilkan dari proses alami yang berlangsung ribuan tahun dan ternyata memiliki keunikan.
Dalam rangka edukasi untuk pengembangan usaha dan pelestariannya maka salah satu program yang akan dikembangkan untuk usaha desa adalah dengan penumbuhan dan pengembangan badan usaha desa ( Bumdesa ) untuk mengelola potensi tanah gambut yang tersebar di pulau kalimantan.
Dan dengan inilah saya bisa datang ke bumi borneo, tepatnya di Banjarmasin untuk berbagi tentang pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Hanyukupi Desa Ponjong, untuk mempresentasikan 7 tahun perjalanan dengan suka dukanya pada Senin (2 Oktober 2017) di Hotel Grand Dafam Kotabaru Kalimantan Selatan di hadapan 200 orang dari 36 Desa se Kalimatan yang memiliki lahan gambut.
Semua kegiatan ini terselenggara atas prakarsa dari Badan Restorasi Gambut Republik Indonesia bekerjasama dengan LSM Penabulu.