Demokrasi Keterwakilan Atau Kepemilihan (Review Musyawarah Desa Ponjong Pembentukan Pengurus BPD )

Sabtu (13/7) merupakan salah satu hal patut saya abadikan diblog saya. Karena ada salah satu kegiatan yang dilaksanakan di Desa Ponjong. Kegiatan tersebut adalah pengisian pengurus Badan Perwakilan Desa ( BPD) Desa Ponjong untuk periode 2019-2015.

Proses pengisian pengurus BPD dimulai dengan telaah Perbup tentang pengisian anggota BPD. Dari telaah yang dilakukan ada beberepa point yang bisa disampaikan :

  1. Jumlah anggota BPD setiap desa disesuaikan dengan jumlah penduduk desa setempat.
  2. Wajib ada unsur satu  perempuan dari BPD terpilih
  3. Pembentukan anggota bisa dengan musyawarah mufakat atau pemilihan
  4. Pengurus dibentuk berdasarkan daerah pemilihan

Dari point tersebut, panitia pengisian BPD desa Ponjong menentapkan ada 9 anggota BPD yang akan dipilih. 1 Unsur perempuan dan 8 dari 8 daerah pemilihan.

Proses dimulai dengan penjaringan bakal calon untuk keterwakilan wilayah dan unsur perempuan dari masing – masing daerah pemilihan. Catatannya bakal calon untuk unsur wilayah diambil minimal 2 orang dan unsur perempuan 1 orang.

Proses penjaringan bisa dengan musyawarah mufakat atau pemilihan langsung. Untuk daerah kami , penjaringan disepakati dilakukan dengan musyawarah mufakat setiap dapil .

Karena desa kami ada 11 padukuhan, maka ada beberapa padukuhan yang digabung dapilnya dengan memandang jumlah penduduk padukuhan. Dengan penggabungan akhirnya ada 8 dapil  sedesa Ponjong.

Selain menjaring calon anggota BPD untuk rapat Dapil juga menyepakati memilih 5 perwakilan warga perpadukuhan yang akan menjadi peserta Musyawarah wilayah tingkat Desa. Tugas dari masing-masing perwakilan padukuhan adalah memilih calon anggota BPD yang di ajukan dari daerah pemilihan masing-masing.

 

Selanjutnya proses penyaringan calon anggota BPD di Musyawarah Wilayah. Adapun prosesnya bisa dilihat di video ini.

Tinggalkan Balasan