Sabtu (13/7) merupakan salah satu hal patut saya abadikan diblog saya. Karena ada salah satu kegiatan yang dilaksanakan di Desa Ponjong. Kegiatan tersebut adalah pengisian pengurus Badan Perwakilan Desa ( BPD) Desa Ponjong untuk periode 2019-2015.
Proses pengisian pengurus BPD dimulai dengan telaah Perbup tentang pengisian anggota BPD. Dari telaah yang dilakukan ada beberepa point yang bisa disampaikan :
- Jumlah anggota BPD setiap desa disesuaikan dengan jumlah penduduk desa setempat.
- Wajib ada unsur satu perempuan dari BPD terpilih
- Pembentukan anggota bisa dengan musyawarah mufakat atau pemilihan
- Pengurus dibentuk berdasarkan daerah pemilihan
Dari point tersebut, panitia pengisian BPD desa Ponjong menentapkan ada 9 anggota BPD yang akan dipilih. 1 Unsur perempuan dan 8 dari 8 daerah pemilihan.
Proses dimulai dengan penjaringan bakal calon untuk keterwakilan wilayah dan unsur perempuan dari masing – masing daerah pemilihan. Catatannya bakal calon untuk unsur wilayah diambil minimal 2 orang dan unsur perempuan 1 orang.
Proses penjaringan bisa dengan musyawarah mufakat atau pemilihan langsung. Untuk daerah kami , penjaringan disepakati dilakukan dengan musyawarah mufakat setiap dapil .
Karena desa kami ada 11 padukuhan, maka ada beberapa padukuhan yang digabung dapilnya dengan memandang jumlah penduduk padukuhan. Dengan penggabungan akhirnya ada 8 dapil sedesa Ponjong.
Selain menjaring calon anggota BPD untuk rapat Dapil juga menyepakati memilih 5 perwakilan warga perpadukuhan yang akan menjadi peserta Musyawarah wilayah tingkat Desa. Tugas dari masing-masing perwakilan padukuhan adalah memilih calon anggota BPD yang di ajukan dari daerah pemilihan masing-masing.
Selanjutnya proses penyaringan calon anggota BPD di Musyawarah Wilayah. Adapun prosesnya bisa dilihat di video ini.